Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan Gibran Santai Menanggapi Laporan ke KPK dan Siap Menghadapinya
Ia pun berseloroh akan mengikuti segala prosesnya di KPK. "Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran.
Editor:
Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN D
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan 'presiden dan DPR' menyangkut pelanggaran terhadap "asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun isi pasal itu adalah: "dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.