Kemenkumham NTB

Pemda Lombok Tengah Apresiasi Harmonisasi Raperkada dari Kemenkumham NTB

Penandatanganan Berita Acara Delapan (8) Raperkada Kabupaten Lombok Tengah digelar, Jumat (20/10/2023)

Dok. Kemenkumham NTB
Penandatanganan Berita Acara Delapan (8) Raperkada Kabupaten Lombok Tengah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah, Herman Edy mengapresiasi kegiatan fasilitasi harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Jumat (20/10/2023).

Penandatanganan Berita Acara Delapan (8) Raperkada Kabupaten Lombok Tengah digelar, Jumat (20/10/2023).

Herman menyatakan bahwa hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah.

"Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan," tuturnya.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa salah satu tugas Kanwil Kemenkumham NTB yakni memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum di daerah.

Baca juga: Sah! 8 Raperkada Kabupaten Lombok Tengah Resmi diserahkan Kemenkumham NTB

Dia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB memiliki tenaga perancang yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Kerjasama selama ini telah berjalan dengan sangat baik dan perlu terus ditingkatkan lagi sinergitasnya demi pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” jelasnya. Hal tersebut tentunya sejalan dengan mandat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

Adapun 8 Raperkada yang dimaksud adalah:
a. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lombok Tengah;
c. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Mereit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
d. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Montong Terep Kecamatan Praya;
e. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya;
f. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Aik Mual Kecamatan Praya;
g. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mekar Damai Kecamatan Praya: dan
h. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved