Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM Binaan Pemkot Bima

Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kota Bima untuk memberikan Pendampingan Pendaftaran Merek bagi UMKM yang dihadiri oleh 25 orang pelaku UMKM

Dok. Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kota Bima untuk memberikan Pendampingan Pendaftaran Merek bagi UMKM yang dihadiri oleh 25 orang pelaku UMKM, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Data jumlah pemohon Kekayaan Intelektual, terutama merek di wilayah Nusa Tenggara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Faktor utamanya karena kehadiran Kanwil Kemenkumham NTB yang secara intensif melakukan fasilitasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual terutama merek kepada pelaku UMKM.

Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kota Bima untuk memberikan Pendampingan Pendaftaran Merek bagi UMKM yang dihadiri oleh 25 orang pelaku UMKM, Jumat (20/10/2023).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB, Puan Rusmayadi menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pendaftaran merek.

Kegiatan ini penting karena masih banyak pelaku usaha dan pengrajin di Nusa Tenggara Barat umumnya dan Kota Bima khususnya yang masih belum memahami terkait perlindungan kekayaan intelektual dan konsekuensi hukum jika adanya pelanggaran.

Baca juga: Pemda Lombok Tengah Apresiasi Harmonisasi Raperkada dari Kemenkumham NTB

Puan berharap dengan hadirnya Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB ini sedikit banyak dapat memberikan angin segar akan pemahaman terhadap perlindungan dari suatu produk usaha.

Puan mengatakan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM yang hadir guna menambah pengetahuan mereka terkait merek yang mereka milik.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menjelaskan bahwa ke depannya pihak Kanwil Kemenkumham NTB akan terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah kota Bima guna peningkatan pengetahuan dan kepastian perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM khususnya terkait merek yang mereka miliki.

"Melalui kegiatan pendampingan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual ini diharapkan seluruh UMK binaan dan Umum dapat mengetahui tata cara pendaftaran hak kekayaan intelektual dan segera mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual lainnya yang mereka miliki." ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pendampingan pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM yang hadir.

Tim layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB secara langsung membantu para pelaku UMKM yang hadir untuk melakukan penelusuran terhadap merek yang mereka miliki dan menerangkan tata cara atau prosedur pendaftaran serta keuntungan memiliki merek yang terdaftar baik itu secara personal maupun kolektif bagi komunitas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved