KPK Ungkap Dugaan Upeti di Kementerian Pertanian, Uang Digunakan untuk Beli Barang Mewah
Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga bendahara umum partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," kata Sahroni.
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," tambah Sahroni.
Ia juga mengaku tidak keberatan jika KPK mengecek secara langsung transaksi keuangan partai pimpinan Surya Paloh itu.
PPATK Laporkan Transaksi ke Presiden
Presiden Jokowi bertemu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ivan mengatakan, pertemuannya dengan presiden kali ini dalam rangka melaporkan kasus-kasus terkait transaksi keuangan terkini, salah satunya kasus dugaan korupsi oleh mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Melaporkan) soal beberapa kasus, saya sampaikan kepada beliau (presiden) dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan ya tugas fungsi kami," ujar Ivan usai pertemuan.
Saat ditanya lebih lanjut tentang seperti apa aliran dana yang menyeret SYL, Ivan tidak memberikan jawaban. Ivan hanya mengungkapkan bahwa presiden memberikan sejumlah arahan kepada PPATK, salah satunya terkait PPATK yang akan mengikuti sidang Financial Action Task Force (FATF). Adapun Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
"Saya arahan-arahan dari beliau. Terkait kan kita mau sidang financial action task force di tanggal 23-28 besok. Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," ujar dia.
Jauh sebelumnya, PPATK telah melaporkan semua data aliran dana ke KPK terkait SYL. Ivan mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menganalisis dan menelusuri transaksi keuangan dalam rekening SYL.
Menurut Ivan, laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan rekening SYL sudah diserahkan ke penyidik KPK. "Sudah beberapa bulan lalu," kata Ivan.
Ivan menuturkan, dalam kasus ini, PPATK sudah melaksanakan fungsi dan kewenangan sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Ivan enggan membeberkan hasil analisis jajarannya kepada publik. "Tanya ke penyidiknya ya," ujar Ivan. (*)
Mantan Sekda NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dalam Kasus NCC |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Eks Direktur PT Lombok Plaza Bayar Kerugian Negara Rp7,2 Miliar |
![]() |
---|
Eks Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi NCC |
![]() |
---|
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.