Penganiayaan Dini Sera Afrianti
Kesadisan Ronald Berimbas ke Ayahnya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi di DPR RI
Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Sejumlah pihak mulai dari polisi hingga Blackhole KTV turut kena imbas perbuatan Ronald.
TRIBUNLOMBOK.COM, SURABAYA- Sejumlah pihak turut kena imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di sebuah tempat hiburan, Blackhole KTV yang berada di Jalan Nayjend Yono Suwono, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Sejumlah pihak mulai dari polisi hingga Blackhole KTV turut kena imbas perbuatan Ronald.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Ekspresi Saat Sidang Perdana Penganiayaan Terhadap David
Pun orangtua Ronald, yakni Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil NTT.
Pascapenganiayaan yang dilakukan Ronald, Edward Tannur dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI. Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward Tannur tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu malam) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujar Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).
Adapun penonaktifan itu dilakukan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya. Ia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi. Agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," tandasnya.
Tak hanya sang bapak, tiga polisi juga terimbas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald. Pihak korban bakal melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan kematian Dini. Padahal, saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Melansir Surya.co.id, Polsek Lakarsantri sempat menyebut korban meninggal karena asam lambung.
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Hakim sebelum jenazah Dini diautopsi. Kemudian, dari hasil autopsi terungkap bahwa penyebab kematian Dini karena dianiaya Ronald.
Selain itu, ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiayaan pada korban.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan. Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).
Sementara Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim dicopot dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap kekasihnya itu bergulir.
Namun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut, pencopotan Hakim tak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Ronald. Dikatakan Haryoko, Hakim dibebastugaskan karena masalah kesehatan. Bahkan, Hakim dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ronald-Tannur-dan-Dini.jpg)