Berita Mataram

Kampung di Mataram Saling Serang: 4 Polisi Luka, 2 Warga Ditangkap

Awalnya para warga ingin saling serang namun berujung pada pada penyerangan ke arah polisi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengunjungi anggotanya yang menjadi korban penyerangan saat 2 kampung bertikai, Jumat (6/10/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi saling serang warga Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menyebabkan empat orang anggota Polres Kota Mataram terluka, Jumat (6/10/2023).

4 polisi tertancap anak panah sehingga 3 diantaranya cukup parah sehingga harus menjalani operasi di RSUD Kota Mataram. Satu anggota lainnya mendapat perawatan intensif.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkap, awalnya para warga ingin saling serang namun berujung pada pada penyerangan ke arah polisi.

"Saat itu berawal dari saling memancing dengan mercon yang dibunyikan warga Karang Taliwang yang kemudian dibalas oleh warga Monjok.

Baca juga: Korem 162/Wira Bhakti Terjunkan 300 Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2023

"Keduanya sempat mau saling serang. Lalu petugas pengamanan turun menghalangi dan mengimbau kedua warga di kedua Lingkungan tersebut dan hasilnya dapat menyurut niat warga lingkungan Monjok," kata Mustofa.

Saat menjelang subuh, muncul lagi warga Karang Taliwang yang ingin memancing atau menyerang Monjok, petugas menghalau dan mengimbau untuk pulang ke rumah masing-masing.

Mustofa mengatakan imbauan itu diabaikan bahkan polisi dilempari kayu bahkan ketapel dengan peluru kelereng hingga anak panah.

"Tindakan pengamanan sudah jelas bertujuan untuk menertibkan situasi sehingga masyarakat lainnya tidak mengganggu, namun terlihat dengan jelas bahwa warga masyarakat Karang Taliwang menyerang petugas meski telah diimbau berkali-kali," jelasnya.

Dalam aksi itu, 2 orang diamankan yang satu di antaranya mengaku mendapat ketapel dari warisan kakeknya.

Baca juga: Relawan Bergotong Royong Membersihkan Sampah Sepanjang Pantai Loang Baloq Mataram

"Ini tentu sangat memprihatinkan karena si pelaku ini sendiri tidak tau asal usul dari permasalah yang dihadapi kakeknya saat itu," kata Mustofa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AK (30) warga karang Taliwang dan RA (16) warga karang Taliwang.

Keduanya diamankan karena terbukti membawa Katapel serta anak panah.

"Saat ini sampai sekitar jam 14:00 wita ada 2 pelaku yang kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami,"jelasnya.

"Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri,"ucapnya.

"Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi hukuman Penjara," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved