Pemilu 2024

Pendaftaran Anggota KPU NTB 2024-2029 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Tahapannya

Pendaftaran dimulai Kamis 5 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita melalui laman siakba.kpu.go.id

TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Timsel Calon Anggota KPU NTB 2024-2029 memaparkan syarat dan tahapan seleksi, Kamis (5/10/2023). 

Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara
16-17 November 2023

Pengumuman hasil seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
18-19 November 2023

Penyampaian nama calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
18-20 November 2023

Syarat Calon Anggota KPU NTB 2024-2029

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut :
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) berdomisili di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) hali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelanûkan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2 1/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) hali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak belurut-turut; atau
3) telah 2 (dua) hali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Untuk selengkapnya mengenai kelengkapan dokumen dan tata cara pendaftaran, silakan kunjungi laman ntb.kpu.go.id atau KLIK DI SINI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved