Anggota DPRD NTB Pantau Kinerja Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi

Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional

TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional. 

TRIBUNLOMBOk.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memulai tugasnya sejak Selasa (19/9/2023) setelah dilantik Mendagri Tito Karnavian.

Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan bahwa pemerintah pusat menetapkan Penjabat Gubernur dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya.

“Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Penjabat Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap Ruslan, Minggu (24/9/2023).

Dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Penjabat Gubernur akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Penjabat Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Gita Minta Pejabat yang Tak Suka Dengannya agar Mundur dari Jabatan

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional.

Demikian dalam membuat kebijakan yang wajib mengacu aturan termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional.

Ruslan menegaskan, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Pj Gubernur NTB.

Hal tersebut sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Buat Program Jumat Salam, Kepala OPD Temui Masyarakat di Hari Sabtu-Minggu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.

Jabatan itu untuk mengisi kekosongan sejak Gita dilantik jadi Pj Gubernur NTB.

Jabatan Plh Sekda NTB hanya maksimal untuk waktu sepekan.

Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan.

Dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.

“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tandas Ruslan.

Aturan yang dimaksud Ruslan terkait dengan syarat kepangkatan yang minimal IV/C.

Juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik, dan prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun berturut-turut tanpa pernah menerima sanksi disiplin sedang atau berat.

Termasuk juga minimal masih memiliki masa dinas paling sedikit satu tahun sebelum purna tugas.

“Kita minta tuntaskan dulu pengangkatan Penjabat Sekda ini. Setelah itu baru kita bicara panjang lebar tentang Normalisasi Tatakelola Birokrasi dan bagaimana NTB Maju dan Melaju,” kata Ruslan.

Pentingnya Penjabat Gubernur bekerja dengan skala prioritas, kata Ruslan, sangatlah mendesak untuk saat ini, sebab hal tersebut akan berdampak pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan jalannya roda pemerintahan.

Ditegaskannya, bekerja dengan skala prioritas memungkinkan Penjabat Gubernur mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien.

Baca juga: Respons Pj Gubernur NTB Gita Soal Kehadirannya di Acara PDIP: Saya Pembina Politik Daerah

Ini berarti anggaran, tenaga kerja, dan infrastruktur, dapat digunakan untuk proyek dan program yang memiliki dampak yang lebih besar.

Tentu saja kata Ruslan, prioritas tersebut haruslah mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Dalam pemerintahan lima tahun terakhir, kita memiliki banyak pengalaman yang harus menjadi pelajaran berharga.

"Kita memiliki keterbatasan fiskal. Pemerintah Provinsi melakukan pinjaman ratusan miliar. Bahkan sejumlah proyek belum bisa dibayarkan di tahun berjalan meski sudah tuntas dan rampung dan menjadi utang ke kontraktor,” kata Ruslan.

Di tahun terakhir pemerintahan sebelumnya, NTB mencatatkan sejarah tidak ada APBD Perubahan.

Semua hal tersebut, kata Ruslan, menandakan pentingnya NTB dikelola dengan skala prioritas.

Dengan skala prioritas itu, NTB dapat mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang paling mendesak dan signifikan terlebih dahulu.

Pemprov NTB kemudian dapat menyiapkan program yang bisa mencegah munculnya krisis yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masa datang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved