Berita Kota Bima
Profil Sekda Kota Bima Mukhtar : Jabatan Hanyalah Titipan yang Bisa Dicabut Sewaktu-waktu
Selama 28 tahun berkarier sebagai PNS di Kota Bima, ada sebelas jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA- Mukhtar lahir tanggal 31 Mei 1969 di Bima. Dia tumbuh besar dan menempuh masa pendidikan di Bima mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Jenjang pendidikan sekolah dasar dijalaninya di SDN 1 Bima, tamat tahun 1981. Pendidikan menengah pertama di SMPN2 Kota Bima, tamat tahun 1984. Kemudian pendidikan menengah atas di SMEAN Bima, tamat tahun 1987.
Baca juga: Wali Kota Bima Berharap Penerima Manfaat PKH Bisa Menjadi Keluarga Sejahtera di Masa Depan
Baca juga: Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Terima Penghargaan Kota Layak Anak, Naik Peringkat Nindya
Mukhtar kemudian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di STISIP Bima pada tahun 1993. Setelah itu ia lanjut studi magister di Universitas Mataram mengambil studi ilmu hukum, tamat tahun 2005.
Jenjang karier Mukhtar pertama kali diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 1990 dengan pangkat atau golongan pengatur muda (II/a).
Selama 28 tahun berkarier sebagai PNS, ada sebelas jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Mukhtar juga dua kali dipercaya sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yakni di SMIKN Bima tahun 1996 hingga 1998, dan di SMEAN Bima tahun 1998 hingga 2003.
Pada bulan Februari 2003, Drs. H. Mukhtar, MH, mendapatkan amanah sebagai pejabat struktural pada Bagian Kepegawaian Setda Kota Bima, tepatnya sebagai Kepala Sub Bagian Diklat.
Jabatan ini diemban selama lebih kurang 1 tahun 7 bulan yakni hingga September 2004, dilanjutkan dengan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi pada Unit Kerja yang sama selama tahun 2004 hingga 2007.
Pada tahun 2007, Bagian Kepegawaian tidak lagi menjadi unit kerja pada Sekretariat Daerah Kota Bima, melainkan telah meningkat statusnya menjadi sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima.
Pada SKPD ini Mukhtar sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi selama satu tahun sejak November 2007 hingga Oktober 2008, lalu sebagai Sekretaris BKD yang dijabatnya hingga tahun 2010.
Ia pun sempat dipercaya sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kota Bima selama 2 tahun yakni tahun 2010 hingga 2012, sebelum akhirnya kembali ke BKD Kota Bima sebagai Kepala Badan.
Jabatan sebagai Kepala BKD diemban cukup lama yakni sejak Oktober 2012 hingga Januari 2016.
Selanjutnya ia diberi amanah memimpin Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima selama lebih kurang 1 tahun yakni sejak Januari hingga Desember 2016.
Jabatan berikutnya adalah sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima selama lebih kurang 1 tahun 5 bulan, yakni sejak Desember 2016 hingga April 2018.
Tahun 2018 Mukhtar kembali dipercaya memegang jabatan tertinggi pada birokrasi lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga sekarang.
Selama kepemimpinannya Mukhtar mengedepankan prinsip kehati-hatian namun efektif, baik dalam ucapan, pengambilan keputusan maupun tindakan.
Ia dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan akrab dengan jajarannya, mulai dari pegawai pada tingkat bawah hingga rekan sesama pejabat tinggi pratama.
Dalam berbagai kesempatan, ia selalu memberikan arahan kepada para pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bima, untuk menjalankan tugas dengan amanah dan taat pada peraturan yang berlaku.
Hal yang selalu ditekankannya kepada jajaran adalah bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT.
“Jabatan hanyalah titipan yang bisa dicabut sewaktu-waktu. Nyawa kita pun dapat dicabut tiba-tiba oleh Tuhan, apalagi hanya sekedar jabatan. Maka manfaatkanlah masa yang sementara ini untuk berbuat baik agar jabatan menjadi ladang pahala,” demikian Mukhtar. (*)
Tenaga Non ASN Kategori R2 dan R3 Lingkup Pemkot Bima Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Pengangkatan |
![]() |
---|
Wali Kota Bima Tegaskan Penataan Kota Bukan untuk Menggusur PKL |
![]() |
---|
Wali Kota Bima: Pabrik Es dan Revitalisasi Pasar Kolo Diakomodir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun, Peran Istri dan Adik Ipar Belum Tersentuh Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Bima Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Jalan Kawasan Amahami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.