Bisnis Investasi FEC

Pakar Hukum Universitas Mataram Sebut Mentor FEC Lombok Juga Bisa Terseret Pidana

Syamsul mengungkapkan, mentor FEC ini juga bisa dikenakan pasal dugaan penipuan karena mengajak masyarakat bergabung menjadi member atau anggota FEC.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat SH MH 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pakar hukum sekaligus Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat angkat suara soal kasus bisnis online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang menyita perhatian publik.

Syamsul mengungkapkan, mentor FEC ini juga bisa dikenakan pasal dugaan penipuan karena mengajak masyarakat bergabung menjadi member atau anggota FEC.

"Perlu diketahui, mentor FEC ini layak dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Karena mereka ikut serta melakukan penipuan dengan cara mengajak para member-member ini bergabung," kata Syamsul kepada TribunLombok, Senin (11/9/2023).

Dikatakannya, FEC yang belakangan viral merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori investasi bodong.

Hal ini karena izin yang dimiliki hanya dalam bentuk SIUP perdagangan, bukan investasi.

Baca juga: 5 Alasan Izin FEC Shoping Indonesia Dicabut, Teguran Tak Ditanggapi Hingga Tidak Terdaftar PSE

"Dari sisi itu saja bisa kita lihat jika investasi ini bodong. Dan yang menjadi perhatian, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para member? Sudah tentu jelas para mentor-mentor itu sendiri," tegasnya.

Secara spesifik, pelapor dalam kasus ini juga bisa dijadikan tersangka karena sebagai mentor FEC mereka juga banyak mendapatkan member.

Menurutnya, bisa saja pelapor hanya cuci tangan dalam kasus tersebut. Kepolisian perlu mendalami, apakah pelapor benar-benar rugi ataukah hanya menghindar agar tidak dilaporkan member di bawahnya.

"Bisa saja mentor melaporkan diri sebagai korban. Ini bisa saja dijadikan tameng untuk menutupi kesalahannya dari para member. Pada intinya, mentor-mentor ini bisa kena pidana," tandasnya

Seperti telah diketahui, baru-baru ini Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi mencabut izin usaha FEC, karena dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin usaha yang dimilikinya. Bahkan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Ironisnya, sekitar puluhan ribu orang member dinyatakan rugi karena tidak dapat melakukan penarikan saldo.

Saat ini, pihak kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) tengah melakukan proses penyelidikan atas masuknya laporan salah seorang mentor yang mengaku dirugikan ratusan juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved