Aksi Protes Warga Paokmotong

BREAKING NEWS: Warga Paokmotong Gelar Aksi Protes Jelang Peresmian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Ia menilai langkah Pemda Lombok Timur mengubah nama KIHT menjadi APHT sebagai keputusan sepihak tanpa ada komunikasi dengan masyarakat Paokmotong.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Camat Masbagik Lombok Timur, Agus Safandi bicara dengan warga Paokmotong yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Desa Paokmotong, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Puluhan warga Paokmotong, Lombok Timur menggelar aksi protes menjelang peresmian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) September 2023 ini.

Warga Paokmotong beraksi di depan kantor desa itu, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Pencuri Tembakau di Praya Lombok Tengah Ditangkap Warga Saat Beraksi, Pelaku Utama Kabur

Mereka menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur tidak peduli terhadap keputusan PTUN yang memenangkan masyarakat atas gugatan APHT yang sebelumnya merupakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

"Tidak ada kepedulian pemerintah daerah, pemerintah desa, dan tidak ada tanggapan tentang keputusan PTUN yang sudah dipajang di pintu gerbang KIHT," ucap Busairi yang menjadi perwakilan masyarakat pada aksi demonstrasi tersebut.

Ia menilai langkah Pemda Lombok Timur mengubah nama KIHT menjadi APHT sebagai keputusan sepihak tanpa ada komunikasi dengan masyarakat Paokmotong terlebih dahulu.

Ditegaskannya, sikap Pemda yang mengubah nama dan status KIHT ke APHT lima hari setelah keputusan PTUN adalah bentuk acuh tak acuhnya Pemda terhadap masyarakat.

Walaupun sudah diubah, kata Busairi, pihaknya tetap akan menolak APHT. "Kita tetap menolak," ujarnya.

Busari mengatakan, pihaknya tegas akan menolak kendati nanti Pemda tetap meresmikan APHT.

"Kita tetap bertahan ketika peresmian, dan akan demo besar-besaran karena ini belum selesai, selesaikan dulu permasalahan baru diresmikan," ujarnya.

Masyarakat, kata dia, bersikukuh dengan pendirian awal yang menginginkan lahan itu dijadikan pasar, rest area hingga ruang terbuka hijau.

"Kami tidak menginginkan namanya pabrik. Bukan masalah KIHT-nya tapi lokasi," tandasnya.

Camat Masbagik, Agus Safandi mengatakan, apa yang menjadi harapan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Namun untuk menolak seperti yang diinginkan masyarakat, pemerintah daerah tidak berwenang karena ini merupakan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus Safandi menilai, APHT menguntungkan masyarakat. "Ini kan dibangun di pasar yang lama, daripada tidak dimanfaatkan tanah ini sehingga dibangunlah industri tembakau, bukan pabrik. Nah ini yang belum dipahami oleh sebagian masyarakat, bukan seluruhnya," kata dia.

Dia mengaku yang menolak hanya warga di beberapa RT. Namun, pihaknya akan tetap memfasilitasi.

"Kami siap memfasilitasi mereka dengan pihak provinsi, bahkan kami inginkan supaya kita akan adakan sosialisasi terhadap seluruh warga masyarakat. Bukan saja warga masyarakat Paokmotong, tapi warga masyarakat Kecamatan Masbagik secara keseluruhan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved