Berita Lombok Timur

Dikbud Lombok Timur Sudah Menurunkan Surat Rasionalisasi Guru PNS dan Guru Tidak Tetap

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur juga telah menurunkan surat rasionalisasi guru PNS dan Guru Tidak Tetap (GTT).

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzudin saat ditemui, Sabtu (9/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penempatan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK sudah usai sejak awal Agustus 2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur juga telah menurunkan surat rasionalisasi guru PNS dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzudin kepada TribunLombok.com, Sabtu (9/9/2023)

"Ya sejak Agustus saya sudah turunkan surat rasionalisasi guru PNS dan GTT terkait dengan telah ditetapkan penempatan P3K itu," ucapnya.

Setelah penempatan, kata Izzudin, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Dikbud Lombok Timur telah mengadakan rapat dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lombok Timur untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dikbud Lombok Timur juga telah meminta kepala UPTD untuk melakukan pengawasan pada saat rasionalisasi dan menyalurkan surat.

"Nanti kalau misalnya ada kesulitan, silakan kembalikan ke dikbud. Nanti kami akan bantu untuk menyesuaikan penempatan yang bersangkutan itu (guru honorer)," ujarnya.

Izzudin mengatakan, guru honorer akan dikoordinir untuk mengisi ruang mata pelajaran yang kosong.

"Ndak banyak (guru honorer) yang tidak dapat job, karena ada ruang mata pelajaran yang bisa diambil, seperti muatan lokal, itu kan dibutuhkan," katanya.

Izzudin menyebut sebanyak lima ribuan guru honorer di Lombok Timur, dan itu sudah diakomodir masuk dapodik.

Para guru honorer akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mata pelajaran (Mapel) seperti ekstrakulikuler, dan bimbingan konseling.

"Nanti yang bersangkutan memungkinkan untuk mengajar bimbingan konseling, kalau tidak ya dengan segala hormat, harus mengundurkan diri," tuturnya.

"Karena percuma dapat SK kalau tidak ada jam yang diampu dia. Yang pasti Pemda harus memberikan SK sebagai syarat formal bagi GTT kalau ada jam yang diampu, tegas saya katakan itu," demikian Izzudin. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved