PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan

Para pelaku menjanjikan 132 CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram untuk bekerja namun meminta setoran biaya pemberangkatan yang besar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka TPPO tujuan Taiwan digiring penyidik Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Para pelaku menjanjikan 132 CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram untuk bekerja namun meminta setoran biaya pemberangkatan yang besar. 

Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dia menambahkan, proses perekrutannya tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.

"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.

Para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.

"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.

Padahal para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal

Tersangka TPPO tujuan Taiwan digiring penyidik Polda NTB, Rabu (6/9/2023).
Tersangka TPPO tujuan Taiwan digiring penyidik Polda NTB, Rabu (6/9/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.

Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved