PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal
132 orang calon PMI (CPMI) asal Lombok Utara dan Kota Mataram dimiinta membayar biaya pemberangkatan antara Rp10 juta hingga Rp40 juta
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) meraup Rp1,99 miliar.
Jumlah tersebut dari setoran biaya pemberangkatan 132 orang calon PMI (CPMI) secara ilegal asal Lombok Utara dan Kota Mataram dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.
"Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta," beber Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).
Teddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal
Teddy menerangkan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.
Namun, para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka, yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.
SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.
Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.
Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.
"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.
Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.
"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.
Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.
(*)
CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.