PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal
132 orang calon PMI (CPMI) asal Lombok Utara dan Kota Mataram dimiinta membayar biaya pemberangkatan antara Rp10 juta hingga Rp40 juta
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kasubdit IV Ditreskimum Polda NTB AKBP NI Made Pujewati menunjukkan barang bukti kasus TPPO PMI tujuan Taiwan, Rabu (6/9/2023).
"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.
Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.
"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.
Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.