PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik
Para tersangka mengimingi para CPMI asal Kota Mataram dan Lombok Utara bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang perwakilan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.
Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga: P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal
"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya, Rabu (6/9/2023).
Padahal para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.
Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.
Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal
Peran Tersangka
SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.
Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.
Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.
"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.
Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.
"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.
Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.
Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
(*)
CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.