PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik

Para tersangka mengimingi para CPMI asal Kota Mataram dan Lombok Utara bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka TPPO tujuan Taiwan digiring penyidik Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Para tersangka mengimingi para CPMI asal Kota Mataram dan Lombok Utara bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang. 

Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.

"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.

Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron

Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.

Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved