Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di Akhir Masa Jabatan

hal ini juga berkaitan dengan penyesuaian yang perlu dilakukan demi tercapainya target satu bulan jelang masa bakti Bupati Lombok Timur

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kembali dilakukan di bulan terakhir masa jabatannya September 2023 ini, Rabu sore hari, (6/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kembali dilakukan di bulan terakhir masa jabatannya September 2023 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur mengatakan, pelantikan yang dilakukan Pemda pada Rabu sore hari, (6/9/2023) itu bisa dilakukan tanpa memerlukan izin khusus.

Hal ini berkaitan dengan tingkatan ASN yang dirombak adalah pejabat Eselon 3 dan 4 saja.

"Pak Bupati juga akan berakhir 26 September, kenapa masih melakukan mutasi?, kalau sekarang hanya istilahnya mensisir eselon 3 dan 4, dan hanya administrator dan pengawas jadi tidak perlu menyampaikan ijin hanya menyampaikan pelaporan pelaksanaan," ucap Sekda seusai mengambil sumpah jabatan para ASN yang di mutasi, di aula Kantor Bupati Lombok Timur.

Baca juga: Bupati Dompu Digugat ASN-nya karena Mutasi, Kader Jaelani: Kalau Salah, Saya Siap Lepaskan Jabatan

Dikatakannya, hal ini juga berkaitan dengan penyesuaian yang perlu dilakukan demi tercapainya target satu bulan jelang masa bakti Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy itu berakhir.

Dikatakan Sekda, mutasi dilakukan dengan beragam pertimbangan, ada juga yang karena pelanggaran disiplin.

"Sudah dihitung tidak masuk kerja berhari secara berturut-turut, dan ada penilaian kinerja karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, saya tidak menyebut nama itu menyangkut privasi," kata Sekda.

Sekda juga menyebut, dengan adanya mutasi pada September 2023 ini, tidak akan menutup kemungkinan akan ada lagi mutasi pasca peralihan kepemimpinan yang nantinya akan diambil alih Penjabat (Pj) Bupati terpilih.

"Memang ada pertanyaan apakah ini mutasi terakhir, disini banyak pensiun di Desember, dan kalau pensiun kita isi," katanya.

Baca juga: Mutasi dan Rotasi Pejabat Pemerintahan Kota Bima di Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Memang jelasnya, kalau membaca Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat, disana dikatakan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan penjabat salah satunya melakukan mutasi. Akan tetapi yang perlu digaris besarkan adalah mutasi tanpa seizin dari kemendagri.

"Logikanya boleh yang penting diizinkan Mendagri jadi kalau misalnya ada pejabat kosong di Desember karena pensiun, eselon 3 saja ada 13 yang pensiun, jadi kalau kita biarkan kosong akan mengganggu pelayanan," ungkapnya.

"Siapapun jadi Penjabat boleh melakukan tapi seizin mendagri, kan mendagri yang akan menimbangnya, apakah ini kebutuhan administrasi, ataukah ini mengakibatkan produktifitas meningkat, atau lebih karena motivasi yang tidak jelas," lanjutnya.

Terlebih lagi lanjutnya, mutasi ini juga bagian dari tugas dati BKPSDM, dan salah satu bidangnya adalah bidang mutasi.

Akan tetapi, yang jelas kata dia, pertimbangan mutasi tersebut adalah penyesuaian tim kerja.

"Karena bagaimanapun kalau dengan ASN ini kalau tidak ada punish and reward, itu bisa menyebabkan ASN yang semula rajin jadi tidak rajin. Dan kalau ada orang yang mengundurkan diri kan tidak bisa kita paksa juga untuk mempertahankannya," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved