Politisi PKS NTB H Karman Dukung Langkah Kapolri Berantas Judi Online

Praktik judi online terutama permainan slot membawa mudarat dan memicu aksi kriminalitas

ISTIMEWA
Politisi PKS H Karman menyatakan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal menindak tegas judi online. Praktik judi online terutama permainan slot membawa mudarat dan memicu aksi kriminalitas. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Politisi PKS H Karman menyatakan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal menindak tegas judi online.

Sebelumnya, Kapolri Listyo menjelaskan ranah untuk mengontrol situs judi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara polisi bertugas melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, penyelenggara, serta siapapun yang terlibat dalam judi online.

Karman mendesak agar hal ini menjadi atensi serius Kominfo mengingat pengendalian situs website ada di ranah Kominfo.

"Saya sangat mendukung langkah Polri dan sikap tegas Kapolri untuk memberantas judi online," kata Karman yang juga Ketua Himpunan Masyarakat Lombok (Himalo), Minggu (4/9/2023).

Baca juga: Kominfo Pantau 24 Jam Atas Puluhan Ribu Situs Judi Online yang Semakin Menggila

Mantan aktivis kepemudaan nasional ini mengatakan, praktik judi online terutama permainan slot sudah jelas membawa mudarat.

Putra asli Mataram ini menekankan, judi online merusak mental generasi muda dan juga menjadi pemantik kriminalitas.

Judi merupakan penyakit masyarakat.

Karman mencontohkan, beberapa kasus pencurian di NTB yang terungkap pihak kepolisian banyak ditemukan berawal dari pelaku yang kecanduan judi slot.

"Artinya banyak hal negatif dari judi online ini, terutama judi slot," tegas Karman.

Baca juga: Sosok Karman, Santri dan Aktivis NTB yang Jadi Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok di Pemilu 2024

Karman mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Kominfo dan Polri dalam memberantas judi online.

"Kami sangat mengepresiasi kinerja Polri dan kolaborasinya dengan Kominfo," kata Karman.

Untuk masyarakat, khususnya generasi muda, Bang Haji Karman mengingatkan agar tidak mudah terjerumus dalam perjudian online.

Bang Haji Karman menjelaskan, judi atau Maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Bang Haji Karman menambahkan, istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.


يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..


Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā

"Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram," tegasnya.

Dia menambahkan, mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat menyebut Indonesia sudah masuk darurat judi online.

Mabes Polri pun mengungkap terdapat total 866 tersangka pelaku judi online yang telah ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria asal Mataram Curi 30 Tabung Gas Elpiji Mantan Bosnya

"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus," ujar Vivid.

Dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, Vivid menjelaskan para tersangka yang diamankan mulai dari pemain judi online hingga bandarnya.

Kendati demikian, Vivid tidak merincikan lebih lanjut ihwal berapa banyak bandar judi online yang sudah ditangkap dari ratusan tersangka tersangka itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved