Berita Mataram

Kecanduan Judi Online, Pria asal Mataram Curi 30 Tabung Gas Elpiji Mantan Bosnya

Gara-gara kecanduan judi online, DS dan S mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 30 buah milik mantan bosnya.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
DS dan S (busana oranye) bersama Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dua pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berinisial DS (33) dan S (34) diringkus aparat Polsek Gunungsari.

Gara-gara kecanduan judi online, DS dan S mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 30 buah milik mantan bosnya.

Baca juga: Kocak Pencuri Tabung Gas Merengek Diskon Hukuman Penjara ke Kapolsek Sandubaya

DS mulus melancarkan aksinya karena pernah berkerja di tempatnya mencuri.

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa menjelaskan, DS dan S mencuri 30 buah tabung gas elpiji di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (21/4/2023) lalu.

"Keduanya mencuri dengan cara memanjat tembok gudang tabung gas milik korban, dan membawa kabur sejumlah 30 tabung gas," kata Iptu Putu, Selasa (30/5/2023).

DS dan S ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan sekira pukul 14.00 WITA pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Dari 30 tabung gas elpiji tersebut, DS dan S mengaku sudah sempat menjual 10 tabung untuk kebutuhan judi online.

DS mengaku kerap berkali-kali mencuri tabung gas elpiji di gudang milik korbannya.

Hanya korban baru kali ini melaporkan perbuatan DS. DS dan S terancam Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved