Berita Mataram

Polresta Mataram Musnahkan Ribuan Botol Minuman Alkohol Berbagai Jenis

Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan semua isi minuman keras kedalam wadah yang sudah disiapkan.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Satuan reserse narkoba Polresta Mataram musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk hasil operasi, Jumat 1 September 2023. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Satuan reserse (Satres) narkoba Polresta Mataram musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk hasil operasi periode 21 Agustus hingga 1 September 2023.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan semua isi minuman keras kedalam wadah yang sudah disiapkan.

Baca juga: BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Bulan April-Juni 2023

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bagian Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumandra Karthiawan, Kasat Resnarkoba AKP I Made Dimas Widiyantara.

Sumandra mengatakan operasi selama 12 hari menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras dari kafe besar dan kecil.

"Ini tidak hanya menyisir kafe kecil, namun juga kafe besar di Mataram dan Lombok Barat," kata Kompol Sumandra, Jumat (1/9/2023).

Rincian minuman keras yang berhasil disita di antaranya 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 minuman tradisional jenis arak.

Berikutnya, 43 minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 minuman beralkohol jenis bir hitam dan 177 minuman beralkohol jenis bir putih, 84 vodca, 87 whiski.

Kasat Narkoba AKP Dimas mengatakan, minuman beralkohol yang disita ini dari kafe yang belum berizin di kawasan Lombok Barat sebanyak 34 titik dan 12 titik di Kota Mataram.

"Kami menertibkan pemilik kafe supaya mereka berkeinginan membuat izin," kata Dimas.

Dikatakannya, para pemilik kafe tersebut merupakan pemain lama. Saat ini Polresta Mataram tidak sekadar memberikan imbauan lisan namun juga menyita barang tersebut.

Menurut Dimas, minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut sebenarnya berizin. Hanya para pemilik kafe tidak memiliki izin untuk menjual barang tersebut.

Dari hasil operasi tersebut total minuman beralkohol yang diamankan senilai Rp 108.595.000. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved