Berita Mataram
Polresta Mataram Musnahkan Ribuan Botol Minuman Alkohol Berbagai Jenis
Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan semua isi minuman keras kedalam wadah yang sudah disiapkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Satuan reserse (Satres) narkoba Polresta Mataram musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk hasil operasi periode 21 Agustus hingga 1 September 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan semua isi minuman keras kedalam wadah yang sudah disiapkan.
Baca juga: BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Bulan April-Juni 2023
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bagian Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumandra Karthiawan, Kasat Resnarkoba AKP I Made Dimas Widiyantara.
Sumandra mengatakan operasi selama 12 hari menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras dari kafe besar dan kecil.
"Ini tidak hanya menyisir kafe kecil, namun juga kafe besar di Mataram dan Lombok Barat," kata Kompol Sumandra, Jumat (1/9/2023).
Rincian minuman keras yang berhasil disita di antaranya 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 minuman tradisional jenis arak.
Berikutnya, 43 minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 minuman beralkohol jenis bir hitam dan 177 minuman beralkohol jenis bir putih, 84 vodca, 87 whiski.
Kasat Narkoba AKP Dimas mengatakan, minuman beralkohol yang disita ini dari kafe yang belum berizin di kawasan Lombok Barat sebanyak 34 titik dan 12 titik di Kota Mataram.
"Kami menertibkan pemilik kafe supaya mereka berkeinginan membuat izin," kata Dimas.
Dikatakannya, para pemilik kafe tersebut merupakan pemain lama. Saat ini Polresta Mataram tidak sekadar memberikan imbauan lisan namun juga menyita barang tersebut.
Menurut Dimas, minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut sebenarnya berizin. Hanya para pemilik kafe tidak memiliki izin untuk menjual barang tersebut.
Dari hasil operasi tersebut total minuman beralkohol yang diamankan senilai Rp 108.595.000. (*)
minuman keras
Polresta Mataram
minuman arak
I Made Dimas Widiyantara
I Gede Sumandra Karthiawan
minuman tradisional
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.