Berita Lombok Timur

Pedagang Kali Lima di Taman Rinjani Selong Lombok Timur Akan Dikenakan Pajak dan Retribusi

Draft Perda tersebut saat ini telah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kabid Pajak Daerah Lainnya di Bapenda Lombok Timur, Muzammil Hadi, S.STP, M.H. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Draft Perda tersebut saat ini telah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

Baca juga: Status KIHT Lombok Timur akan Diubah jadi Kawasan Aglomerasi, Bukan Lagi Kawasan Industri

Kabid Pajak Daerah Lainnya di Bapenda Lombok Timur, Muzammil Hadi, S.STP, M.H mengatakan, dengan adanya Perda PDRD tersebut semua jenis rumah makan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dipungut pajak.

"Sekarang istilahnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Jadi setiap rumah makan jika di situ disediakan ada meja kursi semua kena pajak, termasuk kantin, PKL, akan kena pajak. Dan nanti kantin di OPD kami surati setelah Perda ini ditetapkan," ucap Muzammil Hadi, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, PKL yang ada di Taman Rinjani Selong pun yang menyediakan lapak semua akan kena pajak.

Akan tetapi, ada penge pengecualian untuk pelapak dan restoran yang omsetnya di bawah Rp 1,5 juta tidak akan dikenakan pajak.

Muzammil menegaskan, begitu Perda PDRD ini ditetapkan akan ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara penagihan pajak.

Hal ini juga mengacu pada turunan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Skemanya, kata dia, restoran dan pelapak akan dipantau secara intens oleh instansi terkait.

"Kita lihat dulu satu bulan dua bulan seperti apa, setelah itu kita coba hitung potensinya, ketika potensinya melebihi dari yang dikecualikan baru kita surati," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved