Berita Lombok Timur

Status KIHT Lombok Timur akan Diubah jadi Kawasan Aglomerasi, Bukan Lagi Kawasan Industri

KIHT di Paokmotong, Lombok Timur tidak memenuhi syarat sebagai kawasan industri sehingga hanya menjadi kawasan aglomerasi

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penampakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. KIHT di Paokmotong, Lombok Timur tidak memenuhi syarat sebagai kawasan industri sehingga hanya menjadi kawasan aglomerasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Status Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur akan diubah menjadi kawasan aglomerasi.

Hal itu berkaitan dengan aturan syarat pendirian kawasan industri yang belum terpenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22 tahun 2023 mengenai aglomerasi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan, pemanfaatan bangunan yang sudah berdiri dengan total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 24 miliar itu tetap akan berlanjut.

"Bukan KIHT namanya tapi aglomerasi. sehingga surat sekda per tanggal 16 Agustus 2023, yang meminta agar segera dilakukan perubahan nomenklatur," bebernya, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Pemda Lombok Timur Tidak Merasa Kalah di Gugatan KIHT, yang Dibatalkan Hanya SK Penetapan Lokasi

KIHT, sambung Wawan, telah ditetapkan sebagai proyek strategis provinsi, tapi semua akan berubah dengan adanya PMK 2023.

"Begitu KIHT berdiri dengan aturan kawasan industri, kemudian ada aturan mengenai aglomerasi, maka perubahan nomenklatur semua punya cantolan. dan aglomerasi artinya gabungan UMKM kecil untuk pengelintinga tembakau, kalau dipakai industri kurang mengena," imbuhnya.

"Kalau aglomerasi lebih cocok karena pengelintingan tembakau. kekhawatiran masyarakat Paokmotong sebelumnya ada asap tapi sebenarnya tidak ada, hanya pelintingan tembakau saja di sana," demikian Wawan.

Hal itu tak terpengaruh dengan gugatan di PTUN Mataram yang dimenangkan warga Paokmotong.

Wawan menyebut, warga hanya menang pada gugatan SK Bupati soal penetapan lokasi KIHT.

Baca juga: Warga Paokmotong Menang Gugatan Lawan Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT

"Yang kalah SK penetapan lokasi, sedang SK persetujuan pinjam pakai antara Pemda dan Provinsi tidak dibatalkan dan tetap bisa beroperasi," ucapnya.

Dijelaskannya, Pemda kalah karena sejatinya KIHT tidak masuk kawasan industri, yang mana mensyaratkan berdiri di lahan minimal 5 hektare.

Hanya saja, statusnya bukan sebagai kawasan industri, melainkan sebagai aglomerasi atau pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik rokok.

"Artinya sebenarnya, mau kita menang dan tidak memang kita akan ubah dia bukan sebagai KIHT namun aglomerasi mengingat aturannya memang yang paling sesuai itu, di mana minimal 1 hektar dan dekat pemukiman," tegasnya.

Wawan menekankan, warga tetap bisa mengajukan gugatan ke jalur hukum apabila tetap menolak lokasi KIHT.

Sebab, apabila Pemda memang keliru, SK pinjam pakai lahan dimaksud tentunya sudah dibatalkan.

Dasar hukum pinjam pakai lahan Pemprov NTB untuk KIHT sudah terbit dalam bentuk SK Gubernur NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved