Berita Mataram
Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Atlet di Mataram
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan enam orang saksi merupakan teman tersangka dan lima orang saksi korban.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Mataram terkait kasus penganiayaan yang dilakukan mantan atlet bela diri berinisial DA (23).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan enam orang saksi merupakan teman tersangka dan lima orang saksi korban.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap 88 Tersangka Saat Operasi Jaran Rinjani 2023, Modus Bobol Rumah dan Jambret
Baca juga: Bikin SIM C di Polresta Mataram Tak Lagi Ribet Jalur Angka 8, Sudah Diganti dengan Rute Huruf S
"Sudah ada 11 saksi yang kita periksa, enam dari teman pelaku dan lima dari saksi korban, termasuk pelaku kita periksa jadi ada 12 totalnya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (31/8/2023).
Dikatakannya, pemicu penganiayaan tersebut diduga karena tersangka konsumsi minuman keras terlalu banyak sehingga tidak mampu mengendalikan emosi.
"Pasti itu pemicunya, apalagi pengakuan tersangka dia minum sampai tujuh botol, pasti di luar kesadaran dia itu," kata Kompol Yogi.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, tersangka merupakan residivis pencurian handphone tahun 2020. Sementara para korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Provinsi NTB.
"Kalau korban sudah membaik, tapi masih dirawat di RSUP karena lukanya cukup dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dan para korban sempat terjadi adu mulut di simpang empat Pasar Lilir. Seorang korban memukul teman pelaku.
Tak disangka pelaku yang merupakan mantan atlet Muay Thai mengeluarkan benda tajam untuk menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. *
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Fenomena Kos Elit di Mataram: Berebut Pangsa Pasar dengan Hotel, Pemkot Terkendala Penarikan Pajak |
![]() |
---|
Peta Rawan Banjir di Cakranegara: Daerah Aliran Sungai, Wilayah dengan Drainase Bermasalah |
![]() |
---|
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.