Berita Mataram

Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Atlet di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan enam orang saksi merupakan teman tersangka dan lima orang saksi korban.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Mataram terkait kasus penganiayaan yang dilakukan mantan atlet bela diri berinisial DA (23).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan enam orang saksi merupakan teman tersangka dan lima orang saksi korban.

Baca juga: Polresta Mataram Tangkap 88 Tersangka Saat Operasi Jaran Rinjani 2023, Modus Bobol Rumah dan Jambret

Baca juga: Bikin SIM C di Polresta Mataram Tak Lagi Ribet Jalur Angka 8, Sudah Diganti dengan Rute Huruf S

"Sudah ada 11 saksi yang kita periksa, enam dari teman pelaku dan lima dari saksi korban, termasuk pelaku kita periksa jadi ada 12 totalnya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (31/8/2023).

Dikatakannya, pemicu penganiayaan tersebut diduga karena tersangka konsumsi minuman keras terlalu banyak sehingga tidak mampu mengendalikan emosi.

"Pasti itu pemicunya, apalagi pengakuan tersangka dia minum sampai tujuh botol, pasti di luar kesadaran dia itu," kata Kompol Yogi.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, tersangka merupakan residivis pencurian handphone tahun 2020. Sementara para korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Provinsi NTB.

"Kalau korban sudah membaik, tapi masih dirawat di RSUP karena lukanya cukup dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dan para korban sempat terjadi adu mulut di simpang empat Pasar Lilir. Seorang korban memukul teman pelaku.

Tak disangka pelaku yang merupakan mantan atlet Muay Thai mengeluarkan benda tajam untuk menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. *

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved