Berita Mataram
Polresta Mataram Tangkap 88 Tersangka Saat Operasi Jaran Rinjani 2023, Modus Bobol Rumah dan Jambret
Jumlah kasus ditangani di antaranya 9 kasus curas dengan 13 tersangka dan 3 kasus Curanmor dengan tersangka 3 tersangka
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram berhasil menangkap 88 tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani 2023 yang dilakukan selama 14 hari terakhir.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan puluhan tersangka yang terjaring operasi tersebut, melakukan tindak pidana 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Dalam operasi ini, tiga kasus ini menjadi sasaran utama, curanmor, curas dan curat," kata Kombes Pol Mustofa, Rabu (16/8/2023).
Mustofa merincikan jumlah kasus ditangani di antaranya 9 kasus curas dengan 13 tersangka dan 3 kasus Curanmor dengan tersangka 3 tersangka.
Baca juga: Modus Pelaku 3C di NTB yang Ditangkap Dalam Operasi Jaran 2023: Todong Parang, Rusak Lubang Kunci
Operasi yang berlangsung dari 31 Juli hingga 13 Agustus tersebut diakui dilakukan secara tertutup.
Hal ini bertujuan untuk menjaga Kamtibmas serta menekan tingginya angka tiga kasus tersebut.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, modus yang dijalankan para pelaku tersebut berbeda beda.
"Kalau Curat itu membobol rumah dan mengambil handphone, kalau Curas itu jamret," jelas Kompol Made Yogi.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang paling banyak diamankan adalah handphone berbagai merk sejumlah 57 unit. Kemudian sepeda motor sebanyak 11 unit.
Baca juga: Operasi Jaran Rinjani 2023: Polda NTB Tangkap 352 Tersangka Jambret Hingga Curanmor
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada pemiliknya akhir Agustus.
Made Yogi mengatakan, bagi masyarakat yang merasa pernah membuat laporan kehilangan barang.
Bisa mendatangi Polresta Mataram untuk menyelesaikan administrasi, agar barang bukti tersebut nantinya bisa diserahkan ke pemiliknya.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.