Polda NTB Setop Kasus 8 Pecandu Narkoba dengan Mekanisme Restorative Justice, Pelaku Direhabilitasi

Penyidik beralasan telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat

Dok. Polres Sumbawa
Ilustrasi barang bukti sabu. Sebanyak 3 kasus narkoba dengan 8 tersangka dihentikan Polda NTB dengan mekanisme restorative justice. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 3 kasus narkoba dengan 8 tersangka dihentikan Polda NTB melalui mekanisme restorative justice.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yg berbeda.

Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di Pagesangan, Kota Mataram dengan barang bukti berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu.

Kasus kedua, tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dengan barang bukti sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca

Selanjutnya, tersangka JA, JU dan CCA ditangkap 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram berikut alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api.

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima

Para tersangka awalnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, Deddy mengungkap bahwa penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.

"Ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin," jelas Deddy.

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa 8 tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna.

"Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu di BNNP NTB," ungkapnya.

Baca juga: Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap saat Sedang Pacaran

8 tersangka ini selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

"Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan
tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika," tutup Deddy.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa penerapan RJ pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved