Polda NTB Setop Kasus 8 Pecandu Narkoba dengan Mekanisme Restorative Justice, Pelaku Direhabilitasi
Penyidik beralasan telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 3 kasus narkoba dengan 8 tersangka dihentikan Polda NTB melalui mekanisme restorative justice.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yg berbeda.
Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di Pagesangan, Kota Mataram dengan barang bukti berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu.
Kasus kedua, tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dengan barang bukti sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca
Selanjutnya, tersangka JA, JU dan CCA ditangkap 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram berikut alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api.
Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima
Para tersangka awalnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam prosesnya, Deddy mengungkap bahwa penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.
"Ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin," jelas Deddy.
Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa 8 tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna.
"Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu di BNNP NTB," ungkapnya.
Baca juga: Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap saat Sedang Pacaran
8 tersangka ini selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
"Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan
tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika," tutup Deddy.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa penerapan RJ pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.
(*)
Polda NTB Dalami Aktor di Balik Peredaran Beras Subsidi Palsu di Mataram |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN |
![]() |
---|
Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.