Emak-emak di Mataram Jualan Togel Ditangkap Polisi, Layani Pembeli dari Rumah
Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB menangkap emak-emak penjual toto gelap (Togel) inisial NNS (43)
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB menangkap emak-emak penjual toto gelap (Togel) inisial NNS (43).
Ibu rumah tangga di Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ini dipergoki menjadi perantara judi pembelian nomor dipergoki sedang menjual kupon ke pembeli.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Kompol Wendy Oktariansyah mengatakan, NNS ditangkap pada Sabtu (19/8/2023).
"Kami sita rekap pesanan nomor Togel," ucapnya.
Disita pula uang tunai Rp518 ribu diduga hasil jualan nomor togel, bolpoin, serta potongan kertas nomor pemesan.
Baca juga: Nenek 65 Tahun Jadi Bandar Togel, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara
"Modusnya pembeli datang ke rumahnya untuk memesan setelah itu diberikan catatan nomor yang dibeli," ujarnya.
NNS kemudian memberikan hasil ke pembeli apabila nomor togel yang dipesan sesuai dengan yang keluar di bandar.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
(*)
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas, Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan |
![]() |
---|
Gubernur NTB Tinjau Pembangunan Jalan Tano-Seteluk Sumbawa Barat, Target Rampung Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Mataram Ditutup, 8 Pelamar Gugur pada Tahap DRH |
![]() |
---|
Dinas PUPR NTB Lakukan Pemeliharaan Jalan di Kota Mataram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.