Emak-emak di Mataram Jualan Togel Ditangkap Polisi, Layani Pembeli dari Rumah

Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB menangkap emak-emak penjual toto gelap (Togel) inisial NNS (43)

DOK. Ditreskrimum Polda NTB
Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB menangkap emak-emak penjual toto gelap (Togel) inisial NNS (43) Sabtu (19/8/2023) di Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB menangkap emak-emak penjual toto gelap (Togel) inisial NNS (43).

Ibu rumah tangga di Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ini dipergoki menjadi perantara judi pembelian nomor dipergoki sedang menjual kupon ke pembeli.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Kompol Wendy Oktariansyah mengatakan, NNS ditangkap pada Sabtu (19/8/2023).

"Kami sita rekap pesanan nomor Togel," ucapnya.

Disita pula uang tunai Rp518 ribu diduga hasil jualan nomor togel, bolpoin, serta potongan kertas nomor pemesan.

Baca juga: Nenek 65 Tahun Jadi Bandar Togel, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

"Modusnya pembeli datang ke rumahnya untuk memesan setelah itu diberikan catatan nomor yang dibeli," ujarnya.

NNS kemudian memberikan hasil ke pembeli apabila nomor togel yang dipesan sesuai dengan yang keluar di bandar.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved