Berita NTB

Polisi Ungkap Modus Penipuan Perusahaan Perekrut Pekerja Migran di Mataram

Kombes Pol Teddy mengatakan selama beroperasi, PT Putri Samawa Mandiri sudah merekrut sebanyak 286 orang.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Pascapengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Putri Samawa Mandiri, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Teddy Ristiawan meminta masyarakat berhati-hati memilih perusahaan perekrut pekerja migran.

Teddy Ristiawan menjelaskan, perusahaan tersebut berbadan hukum. Namun dalam praktiknya, justru tidakĀ  memberangkatkan masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

"Ini pelajaran kepada masyarakat dan kepada PJ TKI agar tidak main main," katanya, Kamis (8/10/2023).

Kombes Pol Teddy mengatakan selama beroperasi, PT Putri Samawa Mandiri sudah merekrut sebanyak 286 orang. Setiap orang membayar uang dalam jumlah yang bervariasi, tertinggi mencapai Rp 60 juta.

"Menurut keterangan kepala cabang PT Putri Samawa Mandiri ini, jumlah masyarakat yang direkrut sejumlah 286 sejak tahun 2022 sampai saat ini dari sejumlah tersebut hanya empat yang berangkat," jelas Teddy.

Sementara itu jumlah masyarakat yang terdata oleh Polda NTB sebanyak 132 orang, hingga total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp 1,9 miliar.

Teddy menjelaskan, dalam proses rekrutmen calon PMI, perusahaan tersebut menerjunkan 12 karyawan lapangan yang bertugas mencari CPMI.

Teddy mengatakan, yang menjadi persoalan dari perusahaan ini adalah komitmen mengembalikan dana yang sudah diambil dari masyarakat.

Selain itu, kata Teddy, Surat Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) yang dimiliki PT Putri Samawa Mandiri tersebut, sudah dicabut oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejak 2022.

"Tiga SP2MI milik perusahaan ini sudah ditahun 2022 karena sudah mati, pencabutan itu dilakukan pada bulan Juni, Agustus dan Oktober," jelas Teddy.

Meskipun ketiga SP2MI perusahaan tersebut sudah dicabut, namun aktivitas perekrutan CPMI terus dilakukan. Hingga saat ini Polda NTB masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Dikatakan Teddy, tindak pidana yang dilakukan PT Putri Samawa Mandiri tersebut masuk kedalam unsur penipuan dan TPPO. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved