Kemenkumham NTB

Kemenkumham Gencar Lakukan Sosialisasi KUHP yang Berlaku Tahun 2026

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian memperingati hari Kemenkumham "HDKD" ke-78 tahun 2023.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Bali dan secara virtual di seluruh Indonesia, Rabu 9 Agustus 2023.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian memperingati hari Kemenkumham "HDKD" ke-78 tahun 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu memiliki masa transisi selama tiga tahun sebelum mulai diberlakukan.

Sebelum mulai diterapkan, Kemenkumham secara gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna, H.Laoly menyebut Indonesia merupakan negara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada pada pancasila.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto bersama jajarannya mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rabu 9 Agustus 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto bersama jajarannya mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rabu 9 Agustus 2023. (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

"Salah satu proses pembangunan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP). Pembentukan UU KUHP berlandaskan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," ujar Yasonna H. Laoly dalam sambutannya.

Yasonna menyebut, berbagai upaya dilakukan Kemenkumham untuk mensosialisasikan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ini kepada masyarakat melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N.Mulyana menyebut sosialisasi ini sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP dan diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh pemerintah.

Dari Kanwil Kemenkumham NTB, mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah beserta Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved