Berita Lombok Barat

Kades Sekotong Tengah Ungkap Alasan Usir Bacaleg PDIP dari Desa

SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polda NTB
Polisi mengamankan lokasi peristiwa bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) babak belur dihakimi warga di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023). SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial SS (50) diusir dari desanya di Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burhan menjelaskan, dalam penerapan awik-awik desa, masyarakat akan mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

Meskipun secara hukum negara SS belum terbukti bersalah.

Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diusir dari Kampung, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).

Kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.

Sehingga dalam penerapan awik awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.

Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik awik tersebut tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.

Baca juga: Sosok Dalang Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat Belum Diperiksa

Sementara itu kuasa hukum keluarga SS, H Moh Tohri Azhari menilai penerapan awik awik tersebut tidak mendasar, menurutnya SS yang menjadi kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.

Sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan pihak pihak yang terlibat dalam penetapan awik awik tersebut.

"Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat yg mengarahkan," kata Tohri sehari sebelumnya.

Tohri menganggap pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah itu prematur, karena kata Tohri saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.

"Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan, proses hukum ini masih bersifat penyidikan belum ditetapkan tersangka terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan," tutup Tohri.

Dalam awik awik yang dibacakan di halaman Kantor Camat Sekotong tersebut, SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved