Berita Lombok Timur

Kementerian Investasi Sebut Tak Adanya RDTR dan RTRW Jadi Kendala Investor Berinvestasi di Daerah

Kementerian mendorong Pemda Lotim segera memmbuat Perda RTRW dan RTRW untuk memudahkan penggunaan ruang dan lahan sehingga memudahkan investasi masuk

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madia pada Kementrian Investasi/BKPM, Raharjo Siswohartono menyebut, ketiadaan RDTR dan RTRW menjadi penyebab kenapa investor enggan ke daerah karena regulasi lokasi lahan yang tidak jelas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika   

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madia pada Kementrian Investasi/BKPM, Raharjo Siswohartono menyebut, tidak adanya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) menjadi kendala utama para investor berinvestasi didaerah.

Pasalnya, RDTR dan Perda RTRW menjadi satu kepastian hukum atas lahan yang menjadi prioritas investor dalam menentukan lokasi usaha mereka.

"Saran saya Pemda Lombok Timur harus lebih fokus pada kemudahan atas perizinan berusaha persyaratan dasar," ucapnya menjawab TribunLombok.com di Selong, Sabtu (29/7/2023).

Seperti contoh kata dia, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dimana izin lokasi di undang-undang cipta kerja menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Kendati dia mendorong para pelaku usaha melakukan kegiatan usaha didaerah, namun hal itu tidak bisa terlaksana dengan baik jika daerah tersebut belum memiliki RDTR.

Baca juga: RTRW di Lombok Utara Belum Tuntas Puluhan Tahun, Dewan Dorong Percepatan Pembahasan

Oleh sebab itu, dia berharap, Lombok Timur sudah memiliki RDTR dan juga Perda tentang RTRW tersebut.

Hal yang menjadi acuan juga, RDTR dan Perda RTRW harus berjalan selaras, sehingga penyesuaian atas lokasi tanah usaha selaras juga.

"Kalau belum seperti itu sesegera mungkin dibuatkan RDTR yang selaras dengan Perda RTRW, diterbitkan peraturan bupati supaya memberikan kepastian usaha dari sisi lahan. Kalau lahannya sudah jelas, maka proses perizinan usaha akan lebih mudah lagi," katanya.

Dia mengakui, membuat RDTR butuh proses yang panjang, akan tetapi dia mendorong Pemda Lombok Timur khususnya dan semua daerah di NTB harus segera menyusun RDTR tersebut.

"Kalau belum berjalan pembahasannya perlu asistensi dengan pusat, kendalanya di mana dalam hal ini mungkin dari Kementrian ATR BPN memfasilitasi untuk penyusunan Perda RTRW dan sebagainya, karena itu ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

(*)


Foto Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com/Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madia pada Kementrian Investasi/BKPM, Raharjo Siswohartono.
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved