Pensiunan Tentara Ukraina Divonis Penjara Selama 7 Bulan di Bali

Terdakwa ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (27/3/2023) sekira pukul 16.20 Wita.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA
Terdakwa Moriev Ievgeni yang merupakan pensiunan tentara Ukraina (kiiri) seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7/2023). Dia divonis hukuman penjara selama 7 bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Terdakwa Moriev Ievgeni (51) seperti bisa bernapas lega. Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan kepada terdakwa yang merupakan pensiunan tentara Ukraina tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, yakni penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidiair 1 tahun penjara. Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan pada persidangan di PN Denpasar.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba di Bali, Pensiunan Tentara Ukraina Dituntut Penjara Selama 5 Tahun

Rendahnya putusan karena majelis hakim dalam amar putusan berbeda pendapat dengan JPU.

Berdasarkan fakta selama persidangan disertai bukti dan keterangan saksi, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tentang narkotik, yakni sebagai pengguna atau penyalahguna narkotik jenis hasis.

"Klien kami diputus 7 bulan penjara. Memang dia sebagai pengguna. Ini diperkuat dengan assesment dari BNN," terang Wayan Gede Mardika selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, dalam mengajukan tuntutan hukum, JPU menyebut, terdakwa Moriev terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Menanggapi vonis majelis hakim, mewakili terdakwa, Gede Mardika langsung menerima. "Kami menerima," ucapnya singkat. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Diselipkan di Cover Buku

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (27/3/2023) sekira pukul 16.20 Wita.

Terdakwa ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali terkait dugaan adanya peredaran narkotik. Atas laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengamatan, terlihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar lokasi penangkapan.

Selanjutnya petugas BNNP Bali mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya, terdakwa membawa paket kiriman yang berisi sebuah buku.

Setelah diperiksa lebih lanjut pada cover luar buku tersebut terdapat 1 lembar kertas warna biru berisi padatan warna coklat diduga narkotik jenis hasis.

Terhadap temuan itu, petugas lalu membawa terdakwa serta barang bukti itu ke kantor BNNP Bali. Di kantor BNNP Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti hasis tersebut. Diperoleh berat 85,56 gram netto. (can/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved