Berita Lombok Tengah

Pengusaha Transportasi Lokal Minta Hotel dan Mobil Dinas Dilarang Jemput Tamu di Bandara Lombok

Dalam kesepakatan, pengelola hotel dan mobil dinas dilarang menjemput penumpang di Bandara Lombok

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Suasana ruang tunggu penjemput kedatangan penumpang Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Rabu (13/7/2022). Dalam kesepakatan, pengelola hotel dan mobil dinas dilarang menjemput penumpang di Bandara Lombok 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Persatuan Pengusaha Transportasi Lokal di Bandara Internasional Lombok (BIL) membuat aturan kontroversial.

Kebijakan tersebut berdasarkan musyawarah yang diselenggarakan 10 Juli 2023 yang lalu untuk membentuk awiq-awiq transportasi di Bandara Lombok, Praya, Lombok Tengah.

Surat pernyataan kesepakatan bersama ditandatangani lima pimpinan pengusaha transportasi lokal di Bandara Lombok.

Mulai dari KSU Lombok Baru, KSU Mandalika, KSU Sumber Karya, PT Dharma Lestari, KSU BIL Local Transport.

Baca juga: Nasib Sirkuit Eks Bandara Selaparang Usai MXGP Lombok: Bisa Jadi Kawasan Olahraga

Adapun tujuh point tuntutan yang termaktub dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama itu, yakni:

1. Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang menggunakan aplikasi online, agar hanya melakukan Drop Only ke Bandara Lombok.

2. Pengusaha Hotel/Homestay/Villa untuk tidak menjemput tamunya dan memberikan kesempatan pada pengusaha lokal setempat untuk melayani tamu sampai tujuan.

3. Untuk pengusaha angkutan pariwisata Travel Agent tidak diperkenankan melakukan transaksi penyewaan kendaraan dengan cara lepas kunci di area Bandara Lombok.

4. Menolak mobil-mobil dinas melakukan penjemputan tamu pada saat event dan memberikan kesempatan kepada pengusaha transport setempat.

Baca juga: Pertengahan Tahun 2023, Bandara Lombok Catat Pertumbuhan Penumpang Naik 19 Persen

5. Pengusaha transportasi dan travel agent agar menggunakan kendaraan bernomor polisi wilayah NTB (DR dan EA) untuk menjemput tamunya, serta bersedia memperlihatkan izin-izin yang berlaku dari pemerintah atau instansi terkait.

6. Penjemputan oleh travel agent agar menggunakan kendaraan yang mempunyai izin angkutan dari pemerintah terkait.

7. Meminta agar bersedia memberikan kesempatan atau berkoordinasi dengan pengusaha angkuta sewa umum.

8. Pengaturan jam kerja DAMRI agar disesuaikan dengan jam kerja pemerintah dan mematuhi jadwal kerja sebelumnya bahwa setiap jam harus berangkat.

Ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Lombok Tengah, Lalu Sandika Irwan mengaku sangat menyayangkan adanya keputusan-keputusan yang dianggap kurang bijak tersebut.

Pihaknya menganggap keputusan seperti itu tidak mengakomodir kepentingan bersama.

"Tentu ini akan mencoreng nama baik daerah dan akan merugikan kita semua yang bernaung di dunia pariwisata," katanya ketika dikonfirmasi Lensa Mandalika, Rabu (26/7/2023).

Dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah khususnya Dinas Perhubungan untuk segera menyelesaikan kisruh tersebut.

"Apalagi sebentar lagi event MotoGP akan digelar. Ini tentu akan sangat mengganggu, bahkan bisa jadi orang nanti batal datang ke NTB gara-gara kisruh ini,” tegas pria kelahiran Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah itu.

Sandika khawatir aturan baru ini akan memicu konflik sosial regional.

Dia mengajak kepada pihak koperasi transportasi lokal di Bandara Lombok untuk menjaga sikap agar tidak kontra produktif di tengah-tengah masyarakat.

“Bandara ini adalah milik kita bersama, tidak bisa dimonopoli oleh segelintir kelompok. Mari kita jaga sikap, rejeki itu sudah ada yang mengatur, jadi tidak usah khawatir dengan hal-hal seperti itu," pungkas GM Kalma Bamboo Eco Lodge itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved