Kajati NTB Ogah Pengusutan Kasus PT Air Minum Giri Menang Ditunggangi Kepentingan Politik

Kejati NTB memastikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi PT AMGM tetap diselidiki

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh. Kejati NTB memastikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi PT AMGM tetap diselidiki. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh ogah terjebak dalam intrik di balik laporan kasus korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Dalam kasus ini, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sudah dimintai keterangan, mewakili Pemda masing-masing sebagai pemilik saham PT AMGM.

Nanang meyakinkan pihaknya berhati-hati terhadap upaya pihak lain yang hendak menyeret kasus ini ke ranah politik

"Jadi gini, benar semua saya panggil, tetapi sebatas penyelidikan, karena ada laporan. Ternyata, banyak kepentingan," beber Nanang, Rabu (26/7/2023).

"Makanya saya bilang, tangan saya tidak bisa dipinjam untuk nabok orang, saya tidak mau bermain politik, saya tegak lurus hukum," imbuhnya.

Baca juga: Soal Intrik di Balik Kasus PT AMGM, Kajati NTB: Saya Tidak Mau Tangan Saya Dipakai Pukul Orang Lain

Meski begitu, dia memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi PT AMGM ini tetap berjalan.

"Jalan dalam artian masih penyelidikan. Jadi, tidak bisa dibuka, nanti kalau sudah sidik, akan saya buka," bebernya.

Nanang memastikan akan mengusut kasus PT AMGM sesuai dengan aturan.

"Jadi, tunggu tanggal mainnya," ucap dia.

Selain dua kepala daerah, Kejati NTB juga telah mengklarifikasi Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini.

Baca juga: Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini Diperiksa Kejati NTB, Harta Kekayaannya Rp21,49 Miliar Tanpa Utang

Dalam laporan, proyek PT AMGM diduga bermasalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada item pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan itu menyebutkan terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Indikasi lainnya yakni penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah yang masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved