Kursi Penjabat Gubernur NTB Jadi Incaran Banyak Tokoh, Ini Kriteria Berdasarkan Undang-undang

Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. 

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat 1 mengurai tentang pimpinan tinggi madya.

Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:

- Sekretaris jenderal kementerian

- Sekretaris kementerian

- Sekretaris utama

- Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara

- Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

- Direktur jenderal

- Deputi

- Inspektur jenderal

- Inspektur utama

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved