Berapa Jarak yang Dibutuhkan Kereta Api untuk Mengerem? Simak Penjelasan KAI

Penyebab kereta tidak bisa berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobotnya

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kecelakaan kereta api Brantas menghantam truk tronton di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). Penyebab kereta tidak bisa berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobotnya. 

Energi inilah yang harus diubah untuk membuat kereta berhenti.

Dilansir dari Kompas.com, ada dua cara yang sudah diterapkan untuk menghentikan laju kereta api.

Pertama adalah pengereman balok, dimana ada balok yang menempel di roda sehingga menghasilkan energi panas untuk memperlambat laju kereta.

Kedua adalah rem udara, yakni udara yang akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat kereta perlahan berhenti.

Meskipun kini kereta sudah banyak yang dilengkapi dengan rem darurat, rem ini tetap tidak bisa berhenti mendadak.

Rem ini hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara yang lebih besar untuk menghentikan kereta lebih cepat.

Baca Selanjutnya: Kecelakaan ka brantas di semarang berawal dari truk yang nyangkut pakar transportasi angkat bicara

Hasil Investigasi Kecelakaan KA Brantas

Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar menabrak truk low bed di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).

Dampaknya, truk terbakar hebat dan turut membakar bagian hidung lokomotif.

Saat kecelakaan terjadi, truk low bed tanpa muatan melintang di atas rel kereta karena truk tiba-tiba mogok dan pengemudi gagal menyalakan lagi mesin truk.

Truk berhenti karena bagian bawah bodi tersangkut rel.

hasil investigasi sementara peristiwa kecelakaan KA Brantas yang tabrak truk di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Diketahui, KA Brantas menabrak truk yang mogok di tengah rel kereta api.

Ternyata, truk bernomor polisi B 9943 IG tersebut posisinya mengambang di tengah rel karena kontur jalan yang naik-turun.

Mengutip TribunJateng.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved