Berita Lombok Timur
Kebijakan Pengelolaan Tumpang Tindih, Pemda Lotim Susun Rencana Induk Pariwisata Daerah
Pemerintah Lombok Timur mengakui, saat ini masih ada tumpang tindih kebijakan di sektor wisata mengakibatkan tidak fokusnya penataan kepariwisataan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur mengakui, saat ini masih ada tumpang tindih kebijakan di sektor wisata mengakibatkan tidak fokusnya penataan kepariwisataan.
"Kita akui hari ini masih ada saja tumpang tindih kebijakan di sektor wisata," aku Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taufik kepada TribunLombk.com, Rabu (19/7/2023).
Juaini menjelaskan, tumpang tindih tersebut terjadi karena sebelumnya tidak ada gambaran jelas upaya yang dilakukan Pemda.
Mulai dari terciptanya destinasi wisata baru, sampai kepada pengembangan destinasi wisata yang telah ada.
"Sederhana saja, faktanya sekarang pantai misalnya. Di pantai itu ada rumput laut, potensi wisatanya bagus, potensi surfingnya bagus. Ya harapan kita memang itu saling memperkuat," jelasnya.
Baca juga: Kisah Masri Warga Lotim, Derita Stroke, Tak Punya Biaya, hingga Menumpang di Rumah Kerabat
Untuk meningkatkan kualitas pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lombok Timur tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah menyusun Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda).
"Riparda tahun 2023 ini sudah disusun dan kita harapkan sebagai solusi dari tumpang tindih kebijakan yang ada," ucap Sekda.
Skemanya nanti kata dia, pengelolaan potensi sumber daya alam akan diatur berdasarkan zona, seperti zona budidaya perikanan dan mana zona wisatanya, begitupun dengan zona industri.
"Itu semua nanti akan tergambar di Riperda, nah Riparda ini supaya tidak menjadi dokumen hanya dokumen, tetapi harus mendapatkan partisipasi dari publik. Kita akan memperkuat konsultasi publiknya," tuturnya.
Hingga nanti, sebelum disahkannya Riparda bersama DPRD, para pelaku wisata dan stakeholder yang bersentuhan dengan wisata itu akan lebih memahaminya sejak awal.
"Ini proses dan kita sudah dideadline oleh pemerintah pusat dari 5 Januari lalu, selain itu terkait Perda RTRW ini juga harus sudah diundang-undangkan," demikian Sekda.
(*)
Asrama Ponpes di Lenek Daya Terbakar, Penyebab Diduga karena Ada yang Bermain Korek Api |
![]() |
---|
Pengerukan Lahan Sembalun Dikecam Warga, Desa Tak Berdaya Menghentikan |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa UGR Demo Tolak Sekolah Garuda di Kawasan Konservasi Lemor |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa UGR Demo Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Lombok Timur |
![]() |
---|
Warga Khawatir Dampak Bencana dari Aktivitas Pengerukan Tebing di Sembalun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.