Berita Lombok Timur

Kebijakan Pengelolaan Tumpang Tindih, Pemda Lotim Susun Rencana Induk Pariwisata Daerah

Pemerintah Lombok Timur mengakui, saat ini masih ada tumpang tindih kebijakan di sektor wisata mengakibatkan tidak fokusnya penataan kepariwisataan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sekda Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taufik kepada wartawan mengakui kebijakan pengelolaan wisata di Lombok Timur masih tumpang tindih sehingga disusun Rencana Induk Pariwisata Daerah dan akan segera disahkan setelah melalui uji publik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika   

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur mengakui, saat ini masih ada tumpang tindih kebijakan di sektor wisata mengakibatkan tidak fokusnya penataan kepariwisataan. 

"Kita akui hari ini masih ada saja tumpang tindih kebijakan di sektor wisata," aku Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taufik kepada TribunLombk.com, Rabu (19/7/2023).

Juaini menjelaskan, tumpang tindih tersebut terjadi karena sebelumnya tidak ada gambaran jelas upaya yang dilakukan Pemda.

Mulai dari terciptanya destinasi wisata baru, sampai kepada pengembangan destinasi wisata yang telah ada.

"Sederhana saja, faktanya sekarang pantai misalnya. Di pantai itu ada rumput laut, potensi wisatanya bagus, potensi surfingnya bagus. Ya harapan kita memang itu saling memperkuat," jelasnya.

Baca juga: Kisah Masri Warga Lotim, Derita Stroke, Tak Punya Biaya, hingga Menumpang di Rumah Kerabat

Untuk  meningkatkan kualitas pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lombok Timur tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah menyusun Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda).

"Riparda tahun 2023 ini sudah disusun dan kita harapkan sebagai solusi dari tumpang tindih kebijakan yang ada," ucap Sekda.

Skemanya nanti kata dia, pengelolaan potensi sumber daya alam akan diatur berdasarkan zona, seperti zona budidaya perikanan dan mana zona wisatanya, begitupun dengan zona industri.

"Itu semua nanti akan tergambar di Riperda, nah Riparda ini supaya tidak menjadi dokumen hanya dokumen, tetapi harus mendapatkan partisipasi dari publik. Kita akan memperkuat konsultasi publiknya," tuturnya.

Hingga nanti, sebelum disahkannya Riparda bersama DPRD, para pelaku wisata dan stakeholder yang bersentuhan dengan wisata itu akan lebih memahaminya sejak awal.

"Ini proses dan kita sudah dideadline oleh pemerintah pusat dari 5 Januari lalu, selain itu terkait Perda RTRW ini juga harus sudah diundang-undangkan," demikian Sekda.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved