Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Legalisasi Dokumen Publik Asing

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna membuka acara ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM HAM NTB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna membuka diseminasi Layanan Apostille Sebagai Penyederhana Rantai Birokrasi pada Selasa 18 Juli 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB gelar diseminasi Layanan Apostille Sebagai Penyederhana Rantai Birokrasi pada Selasa 18 Juli 2022.

Diseminasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang legalisasi dokumen publik asing.

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna membuka acara ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.

Yan Wely Wiguna mengatakan diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat, akses yang terjangkau serta dapat menghadapi perkembangan global khususnya perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

"Kebijakan layanan legalisasi apostille merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien," tutur Yan Wely Wiguna.

Kegiatan diseminasi Layanan Apostille Sebagai Penyederhana Rantai Birokrasi pada Selasa 18 Juli 2022.
Kegiatan diseminasi Layanan Apostille Sebagai Penyederhana Rantai Birokrasi pada Selasa 18 Juli 2022. (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM HAM NTB)

Layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Apostille pada Dokumen Publik yang ditetapkan pada 21 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak 4 Juni 2022.

Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Layanan ini pun menyederhanakan rantai birokrasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi aktivitas lintas batas masyarakat seperti pendidikan dan pernikahan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved