Kemenkumham NTB

Herman Sawiran Mewakili Kanwil Kemenkumham NTB Buka Rapat Koordinasi Dilkumjakpol

Rapat koordinasi dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM HAM NTB
Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol di Mataram pada Senin, 17 Juli 2023. Rapat koordinasi dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat ( NTB) menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian) di Mataram pada Senin, 17 Juli 2023.

Rapat koordinasi dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.

Baca juga: Koordinasi APH dan Pelaksanaan Restorative Justice, Minimalisir Over Kapasitas di Lapas dan Rutan

Rapat ini guna memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta lakukan langkah antisipatif dalam atasi permasalahan yang kerap ada di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya overstaying,

Herman Sawiran mengatakan rapat ini juga digelar untuk menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana.

Peserta  Rapat Koordinasi Dilkumjakpol  yang digelar Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat ( NTB) di Mataram  17-18 Juli 2023.
Peserta Rapat Koordinasi Dilkumjakpol yang digelar Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat ( NTB) di Mataram 17-18 Juli 2023. (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Mewujudkan harmonisasi serta sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan HAM, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum dan memenuhi keadilan masyarakat dalam penegakan hukum.

"Rapat Koordinasi ini memerlukan dukungan semua aparat penegak hukum khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang ditempatkan di Lapas maupun Rutan. Kami mengharapkan solusi dan pemecahan masalah bersama yang bisa diimplementasikan untuk memberi kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan," jelas Herman.

Dalam rapat koordinasi ini turut hadir Ikeu Bachtiar selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi sebagai narasumber.

Ikeu membahas peran Kejaksaan dalam upaya menurunkan angka overstaying tahanan baik di dalam Lapas maupun Rutan.

Peran Kejaksaan yang dibahas Ikeu Bachtiar juga menekankan terhadap Restorative Justice.

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Para pihak ini bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved