Sukiman Azmy Tegaskan Tak Cawe-cawe Reklamasi Pantai di Wilayah Konsesi PT AMG

"Tidak ada Pemda mengambil alih di sana, dan di sana juga bukan wewenang provinsi, itu masih konsensi daripada PT AMG, dia yang harusnya perbaiki."

|
Dok.Pemkab Lombok Timur
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy saat meninjau pesisir pantai Dadelpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menegaskan, tidak ada keterlibatan  Pemda Lombok Timur pada reklamasi bekas galian tambang pasir besi yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pantai Dedelpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

"Tidak ada Pemda mengambil alih di sana, dan di sana juga bukan wewenang provinsi, itu masih konsensi daripada PT AMG, dia yang harusnya perbaiki," tegas HM Sukiman Azmy, pada Sabtu (15//7/2023).

Sukiman turun bersama sejumlah kepala dinas ke lokasi beberapa lalu untuk mengevaluasi aktivitas PT AMG di tempat itu.

"Kami datang melihat, mengevaluasi, lalu menyarankan kepada PT AMG untuk memenuhi keinginan masyarakat, agar itu direklamasi," katanya.

Baca juga: Kerugian Negara Korupsi Izin Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Capai Rp 36 Miliar

Bupati juga mengungkap beberapa temuannya, dimana sejumlah lahan milik warga terkikis air laut, hal ini imbas dari adanya abrasi akibat pengerukan yang dilakukan PT AMG.

"Itu yang kita minta ditutup dan ternyata petugas PT AMG siap menutup itu," katanya.

"Sekali lagi kita tegaskan, tidak ada cawe-cawe, campur tangan Pemda tidak ada," tegas Sukiman Azmy.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved