NTB

Dua Wanita Muda Digerebek di Kos Labuhan Haji, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

ISTIMEWA
OPEN BO - Dua perempuan muda yang telah berstatus janda, berinisial WU (16) dan MU (20), digerebek petugas Satpol PP saat sedang bersama pria di sebuah kos-kosan di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua perempuan muda berstatus janda digerebek aparat Satpol PP di sebuah rumah kos di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial WU (16) dan MU (20), berasal dari Kecamatan Pringgabaya dan Pringgasela.

Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Labuhan Haji, Akmaluddin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas tidak senonoh di rumah kos tersebut.

“Saat kami tanya, salah satunya mengaku dan itu kejadian pada pagi harinya,” jelas Akmaluddin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Saat penggerebekan, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri yang menempati dua kamar berbeda namun masih berada dalam area kos yang sama.

Diduga, kos tersebut dijadikan lokasi praktik open BO atau prostitusi online, dengan tarif yang dipatok berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per kencan.

“Mereka dua pasang beda kamar, tapi masih areal kos yang sama, salah satu dari mereka ini di bawah umur,” ungkap Akmaluddin.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil interogasi petugas mengungkapkan bahwa para pelaku juga mengonsumsi narkoba pada malam sebelum penggerebekan berlangsung.

“Pengakuan kemarin malam harinya juga menghisap, mereka membelinya sharing,” tambahnya.

Baca juga: Satpol PP KSB Amankan Dua Wanita yang Diduga Open BO Lewat Aplikasi

Selain dugaan praktik prostitusi dan penggunaan narkoba, petugas juga menemukan bekas minuman keras (miras) di lokasi. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa rumah kos tersebut kerap digunakan untuk aktivitas menyimpang.

“Di situ juga bekas miras, sebagai antisipasi kami juga gandeng Polres,” ujar Akmaluddin.

Usai penggerebekan, kedua perempuan langsung dibawa untuk pendataan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan pendampingan, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur.

“Kami bawa ke Mataram untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

(*)