Corona di Indonesia
Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Kesehatan Warga Kena Covid-19 Meski Pandemi Sudah Usai
Pemerintah resmi mencabut status pandemi menjadi endemi mulai hari Rabu 21 Juni 2023.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Meski status pandemi sudah usai, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.
Namun, jumlahnya dibatasi untuk 120 juta warga. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.
Pemerintah resmi mencabut status pandemi menjadi endemi mulai hari Rabu 21 Juni 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Tepat pada Hari Ulang Tahunnya ke-62
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Muhadjir lantas mengakui, jika BPJS Kesehatan memang masih belum terserap di seluruh Indonesia.
Namun, ia mengatakan pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah.
"Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah," ujarnya.
Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (21/6/2023).
Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern atau status kedaruratan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga kena Covid-19
Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Tepat pada Hari Ulang Tahunnya ke-62 |
![]() |
---|
Pakar WHO Imbau Masyarakat Dunia Waspadai Subvarian Baru Covid-19 Bernama Arcturus |
![]() |
---|
Program Penanganan Covid-19 Tahun Ini Dikembalikan ke Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Setelah Pemerintah Cabut PPKM, Apakah Masih Wajib Pakai Masker? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.