Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Mengaku Rutin Pantau Laporan Keuangan PT AMGM

PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 60 persen dan Lombok Barat 40 persen

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kantor PT AMGM. PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 60 persen dan Lombok Barat 40 persen. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menjelaskan soal pertanggungjawaban keuangan perseroan daerah PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Hal itu diutarakannya usai memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTB, Selasa (20/6/2023) yang selesai sekira pukul 11.45 Wita.

Mohan mengatakan, penyertaan modal ke PT AMGM berdasarkan mekanisme

"Melalui RUPS, kemudian kita diberikan laporan secara rutin terkait perolehan deviden dan seterusnya. Semua masalah-masalah di PDAM (laporan)," sambung Mohan.

Baca juga: Komentar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus PT AMGM: Saya Bersyukur

PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 60 persen dan Lombok Barat 40 persen.

Pemkot Mataram, kata Mohan, juga menyetorkan modal ke PT AMGM.

"Sesuai akta pendirian kita, memang ada kewajiban yang harus kita berikan setiap tahun. Kita juga sudah check and balance," kata Mohan.

Menurutnya, pemeriksaan ini untuk memberi penjelasan kepada jaksa mengenai pengelolaan PT AMGM.

"Ini penting bagi saya, karena sebagai pemegang saham Giri Menang (PDAM Giri Menang) dapat menjelaskan pelayanan telah berjalan maksimal, terutama di Kota Mataram," urainya.

Mohan enggan menanggapi dugaan kasus korupsi pengadaan fisik dan retribusi di PT AMGM yang diduga menjadi materi pemeriksaan jaksa.

Selain Mohan, Kejati NTB juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Sementara Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini sudah dimintai keterangan jaksa pidsus Kejati NTB, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini Diperiksa Kejati NTB, Harta Kekayaannya Rp21,49 Miliar Tanpa Utang

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan Fauzan dan Mohan sebab Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram sebagai pemilik perusahaan.

60 persen saham PT AMGM dimiliki Pemda Lombok Barat sementara 40 persen milik Pemkot Mataram.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved