Berita Politik NTB
Partai Nasdem Sumbawa Barat dan Partai Demokrat Kota Mataram Berikan Tanggapan Terkait Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum telah resmi dibacakan, Kamis (15/6/2023).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkap layar
Ketua MK Anwar usman membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya MK telah menjaga spirit demokrasi yang otentik, melalui sistem proporsional terbuka, kompetisi akan berlangsung lebih jujur dan adil.
"Ujian akseptabilitas calon anggota legislatif di masyarakat pemilih akan mendapatkan tempatnya. Berbeda dengan sistem tertutup yang merupakan anitesa dari demokrasi," kata Sekertaris DPC Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut Zaky berharap lembaga peradilan lainnya dapat mengikuti langkah MK yang telah memberikan putusan dengan cermat dan penuh pertimbangan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.