Berita Politik NTB
Partai Nasdem Sumbawa Barat dan Partai Demokrat Kota Mataram Berikan Tanggapan Terkait Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum telah resmi dibacakan, Kamis (15/6/2023).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum telah resmi dibacakan, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut, sistem pemilihan umum tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan tersebut mengundang respons partai politik di daerah, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa Barat.
Dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, sudah menyakini bahwa putusan MK akan tetap menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka
"Kita sebenarnya sudah selesai, bahwa Partai Nasdem yakin bahwa keputusan MK ini masih di proporsional terbuka," jelas Fud yang juga menjabat wakil bupati Sumbawa Barat, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Fud mengatakan, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem juga sudah yakin bahwa putusan MK tersebut akan tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sehingga bacaleg di Sumbawa Barat melakukan aktivitas politiknya, menggunakan cara proporsional terbuka seperti memasang baliho sesuai nomor urut yang ditetapkan partai.
"Di internal partai kami, khususnya di Sumbawa Barat, semua calegnya sudah memasang baliho spanduknya dengan nomor urutnya masing-masing, jadi mereka ini sudah tidak ada masalah," kata Ketua DPD Partai Nasdem Sumbawa Barat.
Baca juga: Daftar Partai Berpeluang Beri Gebrakan di Pemilu 2024 NTB: Perindo, Gelora, dan Nasdem
Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tersebut juga mengatakan, tidak mungkin MK dalam putusannya tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sehingga Partai Nasdem dari DPP hingga DPD yakin bahwa sistem Pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Tidak mungkin MK itu akan mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk kepentingan satu kelompok, apalagi kalau kita lihat yang mendukung ini delapan partai," kata Fud.
Bacaleg di Sumbawa Barat juga kata Fud sudah bersepakat, bahwa nomor urut bukan menjadi persoalan untuk bisa menang di Pemilu 2024.
Dikatakan Fud, nomor berapa pun caleg itu nantinya, asal suaranya terbanyak dialah nanti yang terpilih.
Sementara itu Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat M Zaky Mubarok mengapresiasi putusan MK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.