Berita Politik NTB
Polda NTB Panggil TGB Melalui Pengacara Sebagai Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda NTB telah memanggil Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi pada Senin (12/6/2023) lalu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah memanggil Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi pada Senin (12/6/2023) lalu.
Pemanggilan tersebut dikatakan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, karena TGB menjadi korban pada kasus dugaan penghinaan oleh Ahmad Supli.
"TGB dipanggil untuk memberikan keterangan. Tetapi sifatnya di kasus ini sebagai korban ya," ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui telepon WhatsApp, Rabu (14/6/2023).
Masih dikatakan Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, pihak Polda NTB berencana memanggil TGB pada Sabtu 10 Juni 2023 lalu, hanya saja TGB masih berada di Jakarta.
Baca juga: Desa Seruni Mumbul Wakili Lombok Timur pada Lomba Pos Kamling Tingkat Polda NTB
Atas dasar tersebut, pemanggilan sebagai korban pun diundur di tanggal 12 Juni 2023.
Saat dipanggil ke Polda NTB sebagai korban, TGB diwakili oleh kuasa hukumnya secara langsung yakni Husnan Wadi.
Namun ketika ditanyakan isi pertanyaan yang diberikan, Kabid Humas Polda NTB enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan (penyidik) sedang berada di Bali untuk kegiatan internal. Nanti saya komunikasikan," pungkas mantan Kapolres Banyuwangi.
Baca juga: Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, Telantarkan Korban dan Raup Untung Ratusan Juta
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi masuk ke ranah hukum.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.