Pemkot Mataram Batasi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Dalam Perwal tersebut penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dibatasi, sehingga diharapkan mengurangi volume sampah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mengatasi jumlah sampah plastik yang terus meningkat, Pemerintah Kota Mataram mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perwal tersebut penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dibatasi, sehingga diharapkan mengurangi volume sampah.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan mengatakan, sosialisasi Perwal tersebut akan dilakukan mulai tahun depan.
Hal ini disebabkan anggaran yang digunakan tidak masuk tahun ini.
"Kita anggarkan tahun depan, karena tahun ini baru keluar. Jadi kita belum dapat dana untuk sosialisasinya," kata Vidi kepada TribunLombok.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pengantar Jemaah Haji Tinggalkan 4 Ton Sampah Setiap Hari di Kota Mataram
Beberapa waktu lalu, DLH Kota Mataram melalui petugas kebersihan di lapangan melakukan sosialisasi terkait pemilahan sampah organik dan non organik.
Namun saat itu Perwal pembatasan penggunaan kantong plastik belum keluar, sehingga belum bisa disosialisasikan.
Kabid persampahan mengatakan, jenis sampah plastik yang dibatasi adalah kantong yang digunakan untuk mengisi semua barang belanjaan, bukan untuk membungkus barang.
"Kita pemerintah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, beda dengan kita beli ikan itukan dibungkus plastik, itu bukan sekali pakai hitungannya," kata Kabid Persampahan DLH Kota Mataram.
Sosialisasi terkait Perwal akan dimulai dengan menyisir pasar tradisional.
Dinas LHK akan membagikan kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali.
Sementara untuk toko modern akan dibuatkan agenda khusus, karena tingkat sosialisasinya lebih mudah diterima.
Saat ini jumlah sampah yang masuk ke setiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Mataram didominasi sampah plastik.
Saat ini, Perwal tersebut sudah bisa dilakukan meski sosialisasi secara khusus belum dilakukan.
Untuk sementara, sosialisasi Perwal tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dilakukan dengan menyisipkan di kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.
(*)
Kota Mataram
Dinas LHK
larangan penggunaan kantong plastik
Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram
Sampah
Gedung Serbaguna Perpustakaan Mataram Diresmikan, Dukung Literasi Inklusif |
![]() |
---|
Sambut MTQ, Pemkot Mataram dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lapangan Karang Pule |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
Program Monalisa, Cara Dinas Kesehatan Kota Mataram Dekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Waspadai Kracunan, Dikes Mataram Awasi Ketat Kualitas Makanan Bergizi Gratis di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.