Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB dan BP2MI Berkomitmen Lebih Aktif Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal

Pertama, salah satu cara pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah mendalami informasi tentang pemohon paspor.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna (kanan) dan Kepala BP2MI NTB Mangiring Siloan Sinaga (kiri) saat ditemui di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023). 

Telah ditolak 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima.

Dalam periode waktu yang sama, tambah Wely, pihaknya juga berulang kali menunda keberangkatan PMI.

"Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid," jelas Wely.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI NTB Mangiring Siloan Sinaga menuturkan, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan informasi lainnya agar tidak terjerat dalam modus pemberangkatan PMI ilegal.

Selain selektif memilih P3MI, Mangiring mengingatkan masyarakat untuk teliti dalam modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Menurut Mangiring, LPK hanya tempat pelatihan, bukan tempat penempatan atau pemungutan.

"Kalau ada itu (penempatan atau pemungutan), langsung laporkan ke kami," tandas Mangiring. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved