Berita NTB

Provinsi NTB Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2022.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pius Lustrilanang menyerahkan LHP BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di DPRD NTB, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB hari ini secara seremonial menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022.

Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang menyerahkan LHP BPK dan IHPD kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Gubernur NTB Zulkifliemansyah, dalam acara rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang Saat Melaut di Sangiang Bima

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi NTB telah meraih opini WTP Dua Belas kali berturut-turut sejak tahun 2012.

BPK RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTB atas pencapaian opini WTP.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2022, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan tahun 2022.

Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Kebijakan defisit APBD Pemerintah Provinsi NTB TA 2022 kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sehingga postur APBD menjadi kurang sehat dan terjadinya peningkatan utang belanja yang membebani keuangan daerah.

2. Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved