Kemenkumham NTB

Imigrasi Mataram Deportasi Bule Inggris yang Bakar Gerbang Villa dan Overstay di Gili Air

JWH membakar salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Dia juga overstay sejak 8 Mei 2023.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo (kiri) dan WNA asal Inggris yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Mataram, Kamis (8/6/2023). 

"Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya," kata Pungki.

JWH akan dideportasi pada 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Imigrasi menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat," kata Yan Welly. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved